Tag: pengertian penyembelihan, pengertian penyembelihan dalam islam, jelaskan pengertian penyembelihan hewan, rukun penyembelihan, syarat penyembelihan, pengertian penyembelihan hewan menurut islam, sebutkan istilah-istilah lain penyembelihan, penyembelihan mekanik umumnya dilakukan di
Menyembelih hewan (Sumber: TNI AU) |
1. Pengertian Penyembelihan
Dalam bahasa Arab disebut Az-Zakah yang berarti baik
dan suci.
Pengertian secara istilah : Memutus jalan makan dan
minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan
pisau atau alat yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’.
2. Dasar Hukum Penyembelihan
a. Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang terjatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..” (QS.
Al-Maidah [5]:3).
b. Hadits Riwayat Muslim
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar
berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka
bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembelih, maka
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan
senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).
3. Rukun Penyembelihan
a. Orang yang menyembelih.
b. Hewan yang disembelih.
c. Niat penyembelihan.
d. Alat untuk menyembelih.
4. Syarat Penyembelihan
a. Syarat orang yang menyembelih
1) Muslim atau ahli kitab.
2) Berakal sehat.
3) Mumayyiz (bisa membedakan antara perkara yang baik dan
buruk, sesuatu yang salah dan benar).
b. Syarat binatang yang disembelih
1) Binatang masih hidup. Ciri-ciri binatang yang masih
hidup:
a) Bernyawa (hayyat mustaqirroh).
b) Masih adanya gerakan ekor.
c) Matanya dapat melirik.
d) Kakinya dapat bergerak sesudah disembelih.
2) Binatang yang halal secara zatnya (halal lizatihi) dan
cara memperolehnya (halal sababi).
c. Niat penyembelihan
Menyebut nama
Allah swt. Saat menyembelih.
d. Alat penyembelihan
Alat
penyembelihan adalah benda yang terbuat dari logam, batu atau kaca dan
mempunyai sisi tajam untuk memotong.
Alat
penyembelihan tidak boleh menggunakan tulang, gigi dan kuku.
Rosulullah Saw.
Bersabda :
Artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan
disebut nama Allah Swt. ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan
yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian
mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku
adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama
Ethiopia).” (HR. Al-Bukhari).
5. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Penyembelihan
a. Berbuat baik terhadap binatang
b. Cara menyembelih hewan yang memiliki leher (maqdur
alaih) yaitu dengan memutus :
1) Saluran pernafasan (al-hulqum)
2) Saluran makanan dan minuman (al-mar’i)
3) Dua urat di sisi leher (al-wadajain)
Cara menyembelih hewan yang tidak dapat disembelih
lehernya (ghairu maqdur alaih) yaitu disembelih dimana saja dari badannya,
asalkan hewan itu mati karena luka itu.
c. Membaringkan hewan di sisi kiri tubuhnya, memegang
pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan untuk memudahkan
penyembelihan.
0 Komentar