PENGERTIAN PENYEMBELIHAN

 Tag: pengertian penyembelihan, pengertian penyembelihan dalam islam, jelaskan pengertian penyembelihan hewan, rukun penyembelihan, syarat penyembelihan, pengertian penyembelihan hewan menurut islam, sebutkan istilah-istilah lain penyembelihan, penyembelihan mekanik umumnya dilakukan di

Menyembelih hewan (Sumber: TNI AU)

1.    Pengertian Penyembelihan

Dalam bahasa Arab disebut Az-Zakah yang berarti baik dan suci.

Pengertian secara istilah : Memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau atau alat yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’.

 

2.    Dasar Hukum Penyembelihan

a.    Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3



Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..” (QS. Al-Maidah [5]:3).

 

b.    Hadits Riwayat Muslim



Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).

 

3.    Rukun Penyembelihan

a.    Orang yang menyembelih.

b.    Hewan yang disembelih.

c.    Niat penyembelihan.

d.    Alat untuk menyembelih.

 

4.    Syarat Penyembelihan

a.    Syarat orang yang menyembelih

1)    Muslim atau ahli kitab.

2)    Berakal sehat.

3)    Mumayyiz (bisa membedakan antara perkara yang baik dan buruk, sesuatu yang salah dan benar).

 

b.    Syarat binatang yang disembelih

1)    Binatang masih hidup. Ciri-ciri binatang yang masih hidup:

a)    Bernyawa (hayyat mustaqirroh).

b)    Masih adanya gerakan ekor.

c)    Matanya dapat melirik.

d)    Kakinya dapat bergerak sesudah disembelih.

2)    Binatang yang halal secara zatnya (halal lizatihi) dan cara memperolehnya (halal sababi).

 

c.    Niat penyembelihan

Menyebut nama Allah swt. Saat menyembelih.

 

d.    Alat penyembelihan

Alat penyembelihan adalah benda yang terbuat dari logam, batu atau kaca dan mempunyai sisi tajam untuk memotong.

Alat penyembelihan tidak boleh menggunakan tulang, gigi dan kuku.

Rosulullah Saw. Bersabda :



Artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Swt. ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (HR. Al-Bukhari).

 

5.    Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Penyembelihan

a.    Berbuat baik terhadap binatang

b.    Cara menyembelih hewan yang memiliki leher (maqdur alaih) yaitu dengan memutus :

1)    Saluran pernafasan (al-hulqum)

2)    Saluran makanan dan minuman (al-mar’i)

3)    Dua urat di sisi leher (al-wadajain)

Cara menyembelih hewan yang tidak dapat disembelih lehernya (ghairu maqdur alaih) yaitu disembelih dimana saja dari badannya, asalkan hewan itu mati karena luka itu.

c.    Membaringkan hewan di sisi kiri tubuhnya, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan untuk memudahkan penyembelihan.

0 Komentar

Chat